"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkapnya.
Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca: Ini Pengakuan Remaja di Sukabumi Pertama Kali Diajak Ibunya Berhubungan Intim
Baca: Nagita Slavina Kaget Dengar Pengakuan Betrand Peto, Sering Pulang Pukul 3 Pagi Demi Hangatkan Tubuh
Baca: Sheryl Sheinafia Cedera Lutut Saat Latihan Taekwondo
Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.
Kasus di Lampung
Seorang gadis di bawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.
Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib
Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.