Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.
Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.
Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.
“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.
Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.
Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.
Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa pncabulan tersebut ke Polsek Abung Selatan.
Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.