Laporan Wartawan Surya Achmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - TSY (17) warga Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dan AK (34) warga Desa Gejakan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya diamankan karena mengedarkan pil koplo.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, untuk pengedar narkoba pil koplo dengan tersangka TSY yang masih remaja dilakukan melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.
Di medsos tersebut tersangka menawarkan pil koplo jenis double L kepada calon pembeli.
Ketika harga disepakati, ditindaklanjuti tersangka dengan mengajak kopi darat untuk transaksi barang dan uang.
"Modus itu dilakukan tersangka cukup rapi dan berkat kejelian jajaran Satresnarkoba transaksi narkoba yang dilakukan tersangka bisa diungkap," kata Handono didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman, Minggu (29/9/2019).
Baca: Lirik Lagu Salah Apa Aku Via Vallen, Lengkap Tutorial Download Versi Dangdut Koplo
Tersangka TSY, menurut Handono, diamankan jajaran Satresnarkoba di pintu Taman Anjuk Ladang Kota Nganjuk yang diduga sedang menunggu calon pembeli pil koplo.
Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan sejumlah barang bukti pil koplo dan uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo dari tangannya.
Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan tersangka AK (34) warga Desa Gejakan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk di tepi jalan raya Desa Gejakan.
Menurut Handono, tersangka AK diduga pengedar sabu-sabu. Dimana modus tersangka mengedarkan sabu tersebut di sebuah area pemakaman di dekat rumahnya. Tersangkz AK tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,48 gram, satu buah timbangan digital, dan satu buah HP.
“Melihat para tersangka pengedar Narkoba ada yang masih berusia dibawah umur maka kami harap para orang tua waspada. Karena dimungkinkan anak-anak menjadi sasaran penjualan narkoba," tandas Handono.
Untuk tersangka pengedar Narkoba, tambah Handono, akan dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bagi tersangka pengedar pil koplo, dan jeratan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk tersangka pengedar sabu-sabu.
"Ancaman hukuman bagi pengedar cukup tinggi dan diharap mereka jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang bisa merusak generasi muda bangsa," tutur Handono.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Remaja Nganjuk Ini Tawarkan Pil Koplo Lewat WhatsApp, Kepergok Polisi Saat Ajak Kopi Darat Pembeli