Laporan Wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Beberapa waktu lalu, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun, di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, yakni sebesar Rp 100 ribu, maka dia akan disiksa.
Memilukan lagi, anak tersebut juga dikurung, serta kaki dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban, kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban, dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, kedua orangtuanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Baca: Robert Siap Wujudkan Idealismenya demi Harapan Persib Menang dan Juara
Baca: Ribuan Pengunjuk Rasa Mulai Tinggalkan Titik Demo, Sejumlah Korban Mulai Berjatuhan
Baca: Massa Bertahan di Kawasan Semanggi, Bakar Pembatas Jalan Hingga Lempar Batu ke Arah Barracuda
Kedua tersangka adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban, polisi menemukan banyak bekas luka di kepala dan tubuh bocah itu.
Karena dugaan penyiksaan terhadap korban, sudah terjadi saat bocah tersebut masih berumur enam tahun.
Pada kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti seperti dua rantai, gelas, hingga palu yang diduga pernah digunakan untuk menyiksa korban.