Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada 25, 27, dan 27 September lalu.
Dijelaskan Iptu Arief S Wibowo SIK yang langsung memimpin penangkapan pelaku, pertama kali ditangkap tersangka TRD di belakang rumah warga di Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.
Bersama tersangka TRD ini, Tim Opsnal Sat Reskrim menyita barang bukti (BB) satu granat nanas aktif yang telah dibaluti latban dan pasir.
Kemudian dari pengembangan tersangka TRD, jelas Kasat Reskrim, besoknya Jumat (26/9), pihaknya kembali menangkap tersangka MNR, di Desa Paya Biek, Kecamatan Perlak Barat, Aceh Timur.
Lalu, pada hari berikutnya, Sabtu (27/9) Polisi meringkus TRZ alias MD alias RH, di rumah yang disewanya, Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro.
"Granat nanas ini digunakan tersangka untuk perompakan atau pembajakan kapal nelayan di perairan Aceh dan Sumatra pada bulan Agustus dan September 2019," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, selain satu granat nanas aktif bersama komplotan bajak laut ini juga disita satu unit sepmor Honda Vario dan uang tunai senilai Rp 1.940.000.
Kemudian, sepasang anting emas, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 2 cincin emas, 4 lembar surat emas, serta sejumlah handphone dan buku tabungan lainnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Tersangka Komplotan Bajak Laut Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan Anggota Polres Aceh Utara