News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Korban Rudapaksa Hamil 6 Bulan Dikeluarkan dari Sekolah, Orang Tua Kecewa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys sedang berbincang dengan korban pemerkosaan dan ibunya. POS-KUPANG.COM/Dion Kota

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Mawar (13/nama samaran), korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan dikeluarkan dari salah satu SMP negeri di wilayah Amanuban Barat.

Mawar dikeluarkan pihak sekolah dengan alasan telah melanggar etika dan norma.

Padahal, posisi Mawar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah. Namun secara sepihak dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Ibu korban yang ditemui pos-kupang.com, Senin (30/9/2019) mengaku sangat kecewa dengan keputusan pihak sekolah tersebut.

Ia mengatakan, masih menginginkan anaknya untuk bersekolah guna mengejar cita-citanya.

Namun dengan keputusan sepihak sekolah tersebut telah membuat dirinya sangat kecewa.

Baca: Yani Tinggalkan Bayinya di Dalam Bak Mandi Hingga Tak Bernyawa Hanya Karena Ingat Suaminya Selingkuh

"Pak kepala sekolah bilang anak saya sudah dikeluarkan dari sekolah. Tidak lama berselang, dari sekolah antar surat kalau anak saya dikembalikan ke keluarga karena melanggar norma dan etika. Kakak saya sedih lihat anak saya tidak sekolah lagi," ungkap ibu korban.

Mawar, korban pemerkosaan yang dikeluarkan dari sekolah juga merasa kecewa dengan keputusan sekolah tersebut.

Dia mengatakan, masih memiliki semangat untuk sekolah dan siap untuk bersekolah walau kondisinya berbadan dua.

"Kakak saya masih mau sekolah. Tetapi mau kemana kalau pihak sekolah sudah mengeluarkannya," ujarnya dengan nada sedih.

Baca: Abdul Basith Dosen IPB Ditangkap Polisi karena Simpan Bom Molotov, Rektor: Saya Terkejut Sekali

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys Senin pagi mengunjungi korban di kediamannya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrik berjanji akan memperjuangkan hak korban untuk bersekolah.

Karena bagaimana pun, Mawar adalah korban bukan pelaku.

Sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan bukan malah dikeluarkan dari sekolah.

"Saya akan komunikasikan dengan Dinas Pendidikan dan sekolah agar korban bisa tetap bersekolah," janjinya.

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys sedang berbincang dengan korban pemerkosaan dan ibunya. POS-KUPANG.COM/Dion Kota (Pos Kupang/Dion Kota)

Dirudapaksa Tetangga

Diberitakan Pos-Kupang.Com sebelumnya, Mawar,  yang menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri Yopi Benu, pemuda tanggung tamatan sekolah menengah pertama.

Akibat perbuatan Yopi, saat ini Mawar mengandung enam bulan.

Ditemui Pos-Kupang.Com, Sabtu (21/9/2019) di kediamannya, Mawar menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya tersebut.

Kisah kelamnya bermula pada Rabu (16/1/2019) malam.

Baca: Korban Selamat Kerusuhan di Wamena: Zal Saksikan Anak, Istri dan Keponakan Dianiaya Hingga Meninggal

Saat itu Mawar sedang tertidur lelap di ruang tamu, sementara sang nenek sedang tertidur di dapur, dimana bangunanya terpisah dari bangunan rumah.

Kedua orang tua Mawar sedang merantau. Sang ayah merantau ke Kalimantan dan sang ibu bekerja di Oesao, Kabupaten Kupang.

Memanfaatkan kondisi rumah Mawar yang sepi, pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan.

Baca: Ada Kasus dengan Bebby Fey, Atta Halilintar Khawatirkan Kondisi Keluarga dan Followersnya

Korban yang kaget terbangun sempat berusaha untuk berteriak, namun pelaku segera menutup mulut korban.

Pelaku lalu mengancam akan memukul korban jika melawan.

Pelaku lalu merudapaksa korban kemudian meninggalkannya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Korban Pemerkosaan di Desa Toblopo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Janji Anggota DPRD TTS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini