TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan akhirnya menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Tabanan.
Langkah ini diambil setelah diterimanya dokumen laporan kasus dari Polres Tabanan.
Seorang oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan dua lainnya yang berstatus pegawai kontrak masih menunggu keputusan dari Bupati Tabanan.
"Sesuai dengan dokumen penahanan yang kami terima dari Polres Tabanan 25 September lalu, kami sudah proses surat pemberhentian sementara," kata Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Minggu (29/9/2019).
Sugatra melanjutkan, setelah menerima dokumen tersebut langsung ditindaklanjuti ke Bagian Hukum dan HAM Setda Tabanan.
Baca: Dituding Meniduri DJ Seksi, Atta Halilintar Laporkan Bebby Fey Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PNS yang diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SK-nya sudah ditetapkan pada 26 September lalu.
Kemudian untuk pelaku yang berstatus tenaga tenaga kontrak, sudah disampaikan ke bupati.
"Saat ini sudah maju ke pimpinan untuk mendapat keputusan mengingat tenaga kontrak sanksinya telah diatur sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2016, tentang Ketentuan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Tabanan," jelasnya.
Pemukulan Suporter Bola Voli
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Satpol PP Tabanan ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes Tabanan, Rabu (18/9/2019).
Polisi menegaskan, tiga oknum ini terbukti melakukan kekerasan kepada satu suporter Denpasar saat pertandingan Voli Putri Denpasar vs Badung pada Porprov Bali XIV lalu.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Baca: Tukar Kartu ATM Ibu-ibu yang Terganjal di Mesin, Saldo Korban Terkuras Hingga Rp 76 Juta