News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Pemukulan Suporter di Ajang Porprov Bali, Seorang Oknum PNS Diberhentikan Sementara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019).

"Iya sudah ditahan oknum Satpol PP, ada tiga orang yang ditahan," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (24/9/2019).

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, para pelaku adalah I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan dan I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga.

Mereka ini adalah pegawai kontrak Satpol PP Tabanan.

Sedangkan I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, merupakan PNS di Pemkab Tabanan.

Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan atas korban bernama Anak Agung Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet, dan seluruh badan terasa sakit.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Pemukulan Suporter asal Denpasar di Porprov, Oknum PNS Ini Diberhentikan Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini