TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita dan pacarnya ditangkap polisi karena terbukti melakukan aborsi hingga membuang janin hasil hubungan di luar nikah.
Janin tersebut ditemukan di tumpukan sampah pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019).
Dari hasil penyelidikan, janin tersebut adalah hasil hubungan gelap sepasang kekasih, Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).
Gea yang merupakan seorang pedagang menggugurkan kandungan berusia enam bulan dengan menelan pil cytotec.
Ia sering berhubungan badan denga Syaifudin hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.
Keduanya telah berpacaran selama kurang lebih lima tahun.
Karena merasa malu, Gea dan Syaifudin sepakat menggugurkan kandungan.
"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujar Syaifudin.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari seorang pria bernama Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019). (Dok. Polres Jepara)
Saat itu, lanjutnya, Gea menelan pil cytotecc sebanyak 16 butir.