News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Manado Usai Dihukum Lari Guru: Kronologi Hingga Tanggapan KPAI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita

"Gurunya belum bisa diambil keterangan karena saat ini masih sakit. Informasi dia (CS) masih menjalani rawat jalan," ujar Muhlis saat diwawancarai di kompleks kantor DPRD Sulut, Rabu (2/10/2019).

Baca: Tiga Pengungsi Akibat Kerusuhan di Wamena Sudah Kembali ke Karanganyar

Muhlis mengatakan, dokter telah melakukan pemeriksaan kepada CS dan tekanan darahnya naik.

"Itu alasannya kita belum bisa periksa. Kalau dipaksakan kemudian terjadi apa-apa, polisi lagi yang disalahkan. Iya, gurunya ikut mendampingi. Namun, saat itu dia syok hingga sakit," ujar Muhlis.

Disdik Sesalkan siswa dihukum lari hingga tewas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado Dahlan Walangitan mengaku menyesalkan adanya peristiwa siswa SMP yang tewas setelah dihukum lari di halaman sekolahnya.

"Pernyataan saya pertama, bahwa hal itu sangat kita sesali terjadi. Seharusnya tidak terjadi dalam layanan pendidikan," ujar Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Ditanya soal langkah Disdik terkait kasus ini, Dahlan enggan berkomentar banyak.

"Peristiwa itu saat ini sudah ditangani oleh aparat yang berwenang. Selebihnya saya tidak bisa bicara banyak," kata dia.

Jangan terlalu cepat menyalahkan guru piket

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw meminta agar publik tidak terlalu cepat menyalahkan guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli.

"Mungkin (siswa) ada sakit atau apa. Logikanya, masak cuma lari terus (meninggal). Koordinasi itu penting, jangan langsung vonis karena gara-gara gurunya," kata Steven saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Rabu kemarin.

Menurut dia, dalam kasus ini harus cari tahu dulu apa penyebabnya.

"Saya pribadi yakin gurunya tidak punya niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa orang. Kasus ini sementara berproses di kepolisian. Polisi sementara menyelidiki," kata Steven.

Tergolong kasus pidana Umum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini