News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Manado Usai Dihukum Lari Guru: Kronologi Hingga Tanggapan KPAI

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita

TRIBUNNEWS.COM - Duka mendalam masih dirasakan orangtua dan keluarga mendiang Fanli Lahingide (14), siswa SMP di Manado yang tewas saat dihukum lari oleh guru piket berinisial CS, pada Selasa (1/10/2019) pagi.

Diketahui, Fanli dihukum berlari karena sudah dua kali terlambat datang ke sekolah.

Baca: BREAKING NEWS: Nyoman Mesa Ditemukan Tewas di Serangan, Ini Keluhannya Sebelum Meninggal

Saat dihukum berlari di halaman sekolah, Fanli sempat meminta istirahat karena kelelahan.

Namun permintaan itu tak mendapatkan izin oleh CS hingga akhirnya korban jatuh pingsan dan korban meninggal pada pukul 08.40 Wita saat dirujuk ke RS Prof Kandou.

Ibu Fanli, Julian Mandiangan berharap pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado Dahlan Walangitan mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

Baca: Sebelum Kejang-kejang dan Meninggal, Philip Sempat Mengambil Gambar Pemandangan Bukit Meringang

Sementara itu, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli hingga tewas dikarenakan sedang sakit.

Berikut ini cerita di balik Fanli siswa SMP yang tewas saat dihukum lari guru di sekolah:

Kronologi kejadian

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, keterangan beberapa saksi menyebutkan, kematian Fanli akibat dihukum lari berkeliling lapangan sekolah oleh guru piket berinisial CS.

Menurut keterangan pengakuan ibu korban, Julin Mandiangan, lanjutnya, Fanli berangkat ke sekolah pukul 06.30 Wita dan sempat sarapan.

Baca: Menakar Urgensi Perppu KPK: Saran dari Pakar Hukum Hingga Pilihan Sulit bagi Jokowi

Kemudian pada pukul 08.00 Wita, saksi perempuan Krendis Kodmanpode datang ke rumah korban.

Di sana, saksi memberitahu bahwa korban pingsan di sekolah dan telah berada di RS AURI.

Sementara, saksi Asri Entimen yang juga seorang guru di SMP Kristen 46 mengatakan, saat itu ia piket bersama dengan CS, guru yang memberi hukuman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini