TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) menahan empat oknum anggota TNI yang diamankan dari salah satu hotel berbintang di Banda Aceh karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Keempat oknum anggota TNI tersebut saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Stal Tahmil) Pomdam IM.
Informasi tersebut disampaikan Danpomdam IM, Kolonel Cpm Zulkarnain, dalam konferensi pers di Markas Pomdam IM, Banda Aceh, Jumat (4/10/2019) malam.
Zulkarnain menegaskan, TNI tetap menjunjung tinggi norma hukum dan akan menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Untuk empat anggota TNI itu, akan kita tahan sementara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Bila belum selesai, penahanannya kita perpanjang 30 hari sampai selesai di persidangan. Keempatnya sekarang kita tahan di Stal Tahmil Pomdam Iskandar Muda," jelas Kolonel Cpm Zulkarnain.
Baca: Viral Surat Curahan Hati Ibu dari Aga Trias Tahta, Mahasiswa Unila yang Tewas Saat Diksar
Berpangkat Kolonel
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan 10 orang karena diduga melakukan pesta sabu di dua kamar pada salah satu hotel berbintang di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan barang bukti seperti satu paket kecil sabu dan satu bong (alat isap sabu).
Sepuluh orang yang diamankan itu terdiri atas lima laki-laki dan lima perempuan.
Dari lima laki-laki itu, ternyata empat di antaranya adalah anggota TNI, dan salah satunya bahkan berpangkat letnan kolonel berinisial AH.
Tiga lainnya yaitu A berpangkat serka, B berpangkat praka, dan N berpangkat kopda.
Sedangkan lima warga sipil, tiga di antaranya berstatus mahasiswi yaitu AM, SSTY, dan RU.
Tiga lainnya yang terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki berprofesi swasta masing-masing WRWM, LV, dan Mh.
"Yang sipil sudah kita limpahkan ke Dit Narkoba Polda Aceh," kata Danpom IM, Kolonel Cpm Zulkarnain.