Foto Tanpa Busana Pegawai Bank di Jambi Disebar Melalui 11 Akun Instagram, Mantan Pacar jadi Pelaku
TRIBUNNEWS.COM - Foto tanpa busana seorang pegawai salah satu bank di Jambi bernama AF (24) tersebar melalui media sosial.
Foto AF menjadi berbincangan publik lantaran terdapat 11 akun Instagram mengunggah fotonya tanpa busana dengan berbagai pose.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap sosok dibalik penyebaran foto AF tersebut.
Pelakunya tak lain adalah Rivan Fermiadhi (24) yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Rivan merupakan Warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca: Sakit Hati Cinta Diputus, Foto-foto Syur Pegawai Bank di Jambi Ini Disebar di 11 Akun Instagram
Baca: Anak Belajar di Eropa, Iis Dahlia Menangis Lihat Kondisi Apartemen Tempat Tinggal Salshadilla Juwita
Baca: Sakit Hati Cinta Diputus, Foto-foto Syur Pegawai Bank di Jambi Ini Disebar di 11 Akun Instagram
Baca: Foto Syur 2 Guru Honorer di Purwakarta: Penyebar Dijerat UU ITE, Keduanya Langsung Diberhentikan
Motif Rivan melakukan penyebaran foto tersebut tak lain sakit hati lantaran diputus secara sepihak oleh AF.
Dampak dari tersebarnya foto bugil itu mengakibatkan nasib AF dipecat dari pekerjaannya.
Kronologi kejadian
Awalnya, Rivan memiliki pacar bernama AF (24) yang juga warga asli Palembang.
Hampir setahun mereka pacaran. Rivan dan AF mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan.
Saat itu, posisi pegawai bank di Jambi itu melakukan video call dalam kondisi tanpa busana.
Bukan hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana.
Foto panas itu masih tersimpan di galeri ponsel alias HP Rivan.
Kemudian, AF pergi ke Jambi untuk bekerja.
Perempuan cantik ini bekerja di sebuah bank yang ada di Jambi.
Baca: Dulu Calon Suami Korban Lion Air JT610, Keikhlasan Gadis Ini Berbuah Manis, Kabar Terkini Buat Haru
Baca: Fakta Lengkap Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Polman, Hasil Autopsi Hingga Suami Menghilang
Baca: Disebut Penjara Neraka, Inilah Penjara Khusus untuk ISIS, Ribuan Tahanan Berebut Tempat Tidur
Baca: Transit di Taiwan, Ikuti Tur Setengah Hari Gratis di Taipei
Dirinya tinggal di kawasan Sipin.
Sementara itu, Rivan telah berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke Palembang.
Tanpa diduga, korban meminta putus hubungan asmara kepada Rivan.
Alasan korban meminta putus hingga saat ini belum diketahui.
Tak terima dengan hal tersebut Rivan kemudian membuat akun palsu di Instagram.
Aku palsu tersebut ia beri nama dengan nama korban.
Baca: Cerita Yati Melahirkan di Tepi Jalanan Rusak
Baca: Kinerja Ketepatan Waktu Hanya 74 Persen, Lion Air Berdalih Ada Kabut Asap
Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK
Baca: Kinerja Ketepatan Waktu Hanya 74 Persen, Lion Air Berdalih Ada Kabut Asap
Di sana Rivan mengunggah semua foto bugil pacarnya karena sakit hati.
"Dia upload semua foto mantan pacarnya di media sosial Instagram karena diputusin pacarnya," kata Kombes Pol Thein Tabero, Dirreskrimsus Polda Jambi, Jumat (4/10/2019) yangdikutip dari Tribun Jambi.
Thein mengatakan ada 11 akun instagram palsu yang berbeda, namun dengan foto yang sama, yakni foto korban.
Thein mengatakan aksi Rivan bukan hanya itu.
Rivan juga mem-follow semua teman korban yang ada di kantor dan teman lainnya.
Baca: Bunuh Ayah Tiri, A Rafig Tertangkap di Rumah Mertua
Baca: Kata Keluarga soal Polisi Tembak Istri dan Bunuh Diri, Hubungan Aiptu Pariadi dan Istri Dibongkar
Baca: Jangan Pernah Tanyakan 10 Hal Ini ke Pramugari di Pesawat
Baca: Kesaksian Tetangga Soal Anak Aiptu Pariadi Menjerit Panggil Kakeknya saat Tahu Ayah dan Ibu Tewas
Bisa diduga, akibatnya foto tersebut menyebar luas.
"Dia upload ini agar semua orang bisa tau dan melihatnya, untuk mempermalukan korban karena sakit hatinya," tambahnya.
Akibatnya korban merasa tak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kini Rivan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jambi.
Karena perbuatannya tersebut Rivan mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadly)