News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Polda Sulsel Tahan 2 Oknum Polisi Bermasalah Pasca Demo Penolakan RUU KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa melemparkan batu ke arah mobil water cannon Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Bid Propam Polda Sulsel baru menahan dua oknum polisi bermasalah, pasca demonstrasi penolakan RUU KPK.

Kabid Propam Polda Kombes Pol Hotman Sirait mengakui, dua oknum yang ditahan terlibat kasus masuk masjid pakai sepatu.

"Baru dua anggota sudah resmi kami tahan kemarin (Jumat)," ujar Kombes Pol Hotman Sirait saat dikonfirmasi tribun timur.com, Sabtu (5/10/2019) sore.

Dua anggota tersebut kata Hotman, adalah Brigadir Polisi Dua (Bipda) S dan H. Mereka terlibat kasus masuk masjid Syuhadah, masih memakai sepatu.

Setidaknya, sepanjang demo penolakan di Makassar, penyidik Propam Polda menerima laporan dan memproses delapan oknum.

Delapan oknum tersebut, terlibat dalam kasus masuk masjid pakai sepatu, kasus tabrakan rantis, dan kekerasan jurnalis.

Hotman menyebutkan, kasus polisi masuk ke Masjid Syuhada 45 di Pengadilan Tinggi (PT) sudah dilakukan Sidang Kedisiplinan.

"Kasus ini kan sangat sensitif, maka dari itu kita cepat sidang disiplin. Dua anggota ditahan 14 hari," ungkap Kombes Hotman.

Sementara itu, kasus mahasiswa tertabrak kendaraan taktis, empat orang diperiksa. Dan kasus kekerasan jurnalis, dua polisi.

Hotman menyebutkan, dua kasus ini masih diproses. Seperti kasus tabrakan, penyidik masih menunggu korbannya sampai pulih.

Sedangkan kasus kekerasan jurnalis, bukti yang diberikan berupa foto dan video dari pengacara masih didalami pihak Propam.

"Kalau tabrakan rantis itu, kita menunggu korbannya. Untuk kekerasan jurnalis, kita masih pelajari bukti-bukti," jelasnya. (dal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini