News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pelaku Pembunuh Ayah Tiri Diringkus di Rumah Mertuanya Setelah Kabur 28 Jam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan ayah tiri, A Rafiq (22), diapit dua petugas Polsekta Banjarmasin Utara.

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Tersangka pembunuh ayah tiri ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara setelah sempat melarikan diri sekitar 28 jam lamanya.

Tersangka bernama A Rafig (22), ditangkap polisi di rumah mertuanya, Jalan Kelayan B, RT12, Gang Melati, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (6/10/2019) siang.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto, Minggu (6/10/2019) membenarkan jajarannya mengamankan A Rafiq tersangka yang menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.

Pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, anggota unit Buser Polsekta Banjarmasin mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Jalan Kelayan B Gang Melati RT 12.

Baca: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Istrinya Hingga Tewas Lalu Bunuh Diri Tembakkan Pistol ke Kepalanya

Baca: Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK

Selanjutnya unit buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian menurut pengakuan pelaku senjata tajam yang digunakannya telah dibuang di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Batola.

Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Utara guna proses selanjutnya.

Sebelumnya, perkelahian antara ayah tiri dengan tersangka terjadi di Jalan Padat Karya Sungai Andai, Kompleks Purnama II Jalur 6, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (4/10/2019) siang. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Melarikan Diri Sekitar 28 Jam, Pelaku Pembunuh Ayah Tiri Ditangkap di Sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini