TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel, Ansharuddin tetap akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan bupati Balangan.
Hal ini ditegaskan bupati dan ketua Partai Golkar Kabupaten Balangan tersebut usai jumpa pers di Banjarmasin pada Senin (7/10/2019) sore menanggapi status tersangkanya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pilkada bahwa tidak ada larangan bagi tersangka mencalonkan diri.
"Intinya walau pun kita berstatus tersangka, tapi kan ada azas praduga tak bersalah," ujar Ansharuddin didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Pazri.
Dia mengaku patut mencalonkan diri karena dua hal.
"Insya Allah akan mencalonkan diri lagi karena saya ketua DPD Partai Golkar Balangan dan sekarang Golkar di Balangan punya enam kursi. Untuk bisa mencalonkan partai harus punya 20 persen kursi di dewan. Jadi sebenarnya lima kursi saja sudah bisa," katanya.
Kendati demikian tak menutup kemungkinan Golkar Balangan berkoaliasi dengan partai lain.
Ansharuddin mengatakan kedatangan dari Balangan ke Banjarmasin kali ini memang khusus untuk menjelaskan masalah hukum yang dialami.
"Kami prinsipnya adalah minta keadilan dari orang-orang yang menentukan kebijakan. Lebih-lebih mendekati pilkada. Mungkin ini menyangkut popularitas saya selaku petahana," ujarnya.
Pazri menilai proses kasus kliennya banyak kejanggalan dan diduga nonprosedural.
Itu karena prosesnya dari pelaporan hingga penetapan tersangka dinilai terlalu cepat. Pihaknya pun melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai saat dicoba dikonfirmasi, Senin (7/10/2019) malam tidak mengangkat telepon selulernya.
Pemberian Cek Kosong
Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 karena diduga memberikan cek kosong senilai Rp 1 miliar.
Baca: Berdandan Cantik Pakai Baju Ala Pengantin, Luna Maya Banjir Pujian