TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) warga Simpang Lobu Layan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ditangkap personel Polres Padang Sidempuan.
Buruh bangunan ini ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada remaja berusia 16 tahun berinisial K sebanyak tiga kali.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya mengaku, Oncit ditangkap karena telah melanggar Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku, juga telah melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Diringkus Setelah Korbannya Kabur dan Bertemu Polisi Patroli
"Pihak korban yang merasa keberatan melaporkan ini, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan ini, Selasa (8/10/2019).
Kasus ini, kata Hilman, terbongkar setelah kecurigaan keluarga korban yang melihat perilaku korban yang belakangan hari menjadi pendiam.
Karena curiga kata Hilman, orang tuanya langsung menanyakan kepada korban dan akhirnya mau berterus terang.
Baca: Kronologis Guru Honorer Tewas Dibunuh Tetangga Saat Sang Suami Bekerja di Papua
Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka sebanyak tiga kali di pondok yang ada di Tor Simarsayang pada Oktober 2018 silam.
Atas laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Oncit di kawasan Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru, Minggu (6/10/2019).
"Saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. (akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buruh Bangunan Diringkus Polisi Karena Diduga Cabuli Remaja Sebanyak Tiga Kali