TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Persiapan penutupan Lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning yang berada di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, kian matang.
Pemerintah Kota Semarang rencananya segera melakukan penutupan pada 18 Oktober 2019 mendatang.
Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi guna mematangkan recana penutupan lokalisasi Sunan Kuning di Balai RW 4, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Selasa (8/10/2019).
Pengurus Lokalisasi Sunan Kuning, Ari Istiadi mengatakan, awalnya para wanita pekerja seks (WPS) memang mempersoalkan terkait besaran tali asih yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan yang mana saat sosialisasi awal dana tali asih sebesar Rp 10,5 juta yang bersumber dari Pemkot dan Pemerintah Pusat.
Baca: BPJS Kesehatan: JKN-KIS Tanggung Penderita Gangguan Jiwa Agar Tidak Ada Joker-Joker Lainnya
Baca: Denpasar Dinobatkan Kota Terinovatif se Indonesia Dalam Ajang IGA 2019 Oleh Kemendagri
Baca: Hewan Ternak di Ponorogo Mati Misterius, Saksi Mengaku Lihat Sosok Berbentuk Hewan Hitam Saat Malam
Namun, setelah menerima penjelasan dari pihak Dinsos dan Satpol PP Kota Semarang, mereka menerima keputusan penutupan Lokalisasi Sunan Kuning ini, termasuk dana tali asih sebesar Rp 5 juta yang dianggarkan dari APDB 2019.
"Teman-teman tetap akan menerima tali asih, bagaimanapun pula ini tetap keputusan.
Yang menjadi persoalan itu kan statement awal terkait dana tali asih, tapi ini sudah clear, sudah selesai," tutur Ari.
Ari menyebut, tidak ada satupun WPS yang melakukan pembangkangan terkait rencana penutupan.
Mereka paham ada berbagai aturan dalam melakukan pekerjaan disini termasuk menerima risiko penutupan lokalisasi.
Mereka pun menghormati keputusan Pemkot Semarang.
"Tadi hasil pertemuannya, seremonial penutupan tanggal 18 Oktober. Setelah itu, mereka boleh pulang. Ini keputusannya sudah mutlak," ujar Ari.
Selepas ini, lanjut Ari, sebanyak 448 WPS menunggu rencana Pemkot melakukan penandatanganan penyaluran dana tali asih atau bantuan sosial sejumah Rp 5 juta dari APBD 2019.
Rencananya, penandatanganan pemberian dana tali asih akan dilakukan pada 10-15 Oktober 2019 mendatang.
"Setelah tanda tangan nanti, kami akan menunggu langkah Pemkot selanjutnya. Karena pemberian tali asih lewat rekening, nanti mereka pulang sendiri-sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi mengatakan, para anak asuh menghormati keputusan Pemkot Semarang meski sebenarnya mereka masih berat hati.
"Rapat awal besaran tidak sesuai yakni Rp 10,5 juta yang mana Rp 5 juta dari APBD dan Rp 5,5 juta dari APBN, hingga akhir-akhir tidak ada sosialisasi sehingga kemarin belum clear. Sekarang sudah sepakat menerima tali asih dari APBD Rp 5 juta," jelas Suwandi.
Suwandi menuturkan, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidup dari adanya lokalisasi Sunan Kuning.
Dia berharap, Pemkot memikirkan hal tersebut pasca penutupan dilakukan.
Dia juga berharap, Pemkot tidak mempermasalahkan terkait keberadaan karaoke di Sunan Kuning.
Pasalnya, usaha tersebut yang menjadi tulang bagi warga setempat selepas penutupan ini.
Dia menyebut, terdapat 178 wisma karaoke di Sunan Kuning.
Menurutnya, usaha karaoke tersebut perlu dilakukan penataan dan diterbitkan izin resmi agar warga setempat tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya minta dilegalkan. Tempat karaoke sudah ada lama di Argorejo," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Pemkot dan warga binaan telah sepakat bahwa penutupan dilakukan pada 18 Oktober 2018.
Terkait penyaluran tali asih akan dilakukan melalui transfer oleh Bank Jateng kepada anak asuh pada 10-15 Oktober 2019. Sementara, batas maksimal para WPS pulang ke kampung halaman hingga 21 Oktober 2019.
Adapun terkait pemulangan, lanjut Fajar, Dinsos menyediakan armada untuk mengantar mereka ke daerah masing-masing.
Satpol PP juga siap mengantarkan WPS hingga kampung halaman. Jika mereka menginginkan pulang sendiri, pihaknya juga tidak mempermasalahkan.
"Batas terakhir mereka disini tanggal 21 Oktober, termasuk karaoke tutup sampai 21 Oktober," tegasnya.
Adapun selepas seremonial pemulangan, Fajar mengatakan, pengusaha karaoke sementara ini boleh membuka usahanya dengan aturan yang nanti akan disusun.
Menurutnya, penutupan lokalisasi tidak bisa sekaligus menutup usaha karoke yang ada di kawasan tersebut.
"Karaoke sementara ini diizinkan karena, ibarat pohon, kami tak mungkin satu pohon ditebas langsung dari bawah," kata Fajar.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan penantauan pasca penutupan hingga Desember mendatang. Dia akan membuat dua posko di kawasan Sunan Kuning agar kawasan tersebut tetap kondusif.
"Kami akan libatkan Polres, Satpol Provinsi, Kodim, Kecamatan, Kelurahan untuk melakukan pemantauan hingga Desember. Kami ingin situasi SK nyaman. Apabila sudah kondusif kami akan tarik mundur," katanya. (Eka Yulianti Fajlin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sunan Kuning (SK) Ditutup 18 Oktober, WPS Terima Tali Asih Rp 5 Juta