News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Utara

Warga Potong Kambing Sambut Tertangkapnya Bupati Lampung Utara, Ia Disebut Pemimpin yang Zalim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga memotong kambing sebagai aksi simbolis dan rasa syukur atas penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara oleh KPK, Senin (7/10/2019) siang. Agung menjadi bupati kelima dari Provinsi Lampung yang ditangkap KPK. ((ISTIMEWA))

Selain mengamankan AIM, kata Febridiansyah, KPK juga mengamankan tiga orang lain yakni dua kepala dinas dan satu orang perantara.

Operasi tangkap tangan ini sendiri menarik perhatian para warga sekitar rumah dinas bupati.

Dari video yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), terlihat para warga bersorak saat tiga mobil yang diduga kendaraan operasional KPK keluar dari rumah dinas.

6 orang ditangkap

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi. Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menyegel ruang kerja Bupati dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi BE 1262 BD.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bersyukur Bupati Lampung Kena OTT KPK, Warga Bersorak hingga Potong Kambing. Sebut Bupati Zalim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini