News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Pencabulan Bermodus 'Cari Jangkrik' Mbah Warno Terbongkar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekorang kakek diwawancarai polisi dari Unit PPA Polres Brebes. Kakek ini diduga memerkosa anak di bawah umur, Selasa (8/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang kakek bernama Warno (67) harus berurusan dengan polisi karena diduga memperkosa bocah SD di Brebes, Jawa Tengah.

Warga tinggal di wilayah Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sedang bocah yang digerayangi adalah anak tetangganya berinisial AD (8).

AD masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan kasus pencabulan bocah ini awalnya pelaku mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019).

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.

Baca: Cara Penggunaan dan Manfaat Alpukat untuk Peremajaan Rambut Rusak dan Buat Jadi Berkilau

Baca: Adi Sihotang, Peserta Indonesian Idol Bikin Anang Hermansyah Mumet, Sampai Diajak Judika Pulang

Baca: Cara Aktifkan dan Nonaktifkan Mode Gelap di Instagram

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 10 Oktober 2019: Leo Perlu Menunda Acara Penting, Taurus Jangan Egois

"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000."

"Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.

AD sempat mampir ke rumah Warno.

Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.

Belum tiba di sawah, pelaku mengajak berbuat asusila di sebuah kebun kosong.

Usai kejadian, korban kemudian pulang.

Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000.

Korban akhirnya bercerita.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Aksi kedua sehari setelah aksi pertama dengan pemberian uang Rp 10.000

Beruntung akhirnya kasus pemerkosaan bocah tersebut berhasil terungkap.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Serupa di Bekasi

Sebelumnya, Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Kota Bekasi.

Aksi pencabulan terhadap siswi SD dilakukan oleh seorang paedofil yaitu kakek tua usia 61 tahun.

"Tersangka, AR kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Kota Bekasi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulayana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019).

Eka menuturkan, adapun kejadian pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi pada Maret 2019.

Korban mendapatkan pelecehan di sebuah parkiran mobil tak jauh dari rumah kontrakan pelaku dan rumah korban.

Ketika itu, pelaku menyuruh teman-teman korban yang sedang bermain bersama untuk pulang.

Sehingga, pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku lakukan aksi bejatnya di belakang parkiran mobil. Setelah terlebih dahulu meminta teman-teman korban pulang," jelas Eka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini baru dilakukan satu kali.

Pelaku mengaku, dia tega melakukan aksi bejat itu karena memendam rasa suka kepada korban.

Meski masih di bawah umur, korban terlihat cantik dan lucu.

Bahkan, pelaku yang diduga paedofil ini kerap mengirim surat cinta kepada FS.

Surat itu berisikan kalimat ungkapan rasa suka dan sayang.

"Korban ini sering bermain di depan rumah pelaku, melihat gerak-gerik selama bermain, timbul rasa suka."

"Awalnya sering kasih jajan, ngobrol-ngobrol sampai akhirnya dia tega melakukan pelecehan pada Maret itu," ungkap Eka.

Setelah berhasil menyalurkan hasratnya itu, pelaku ini ingin mengulangi aksi bejatnya kembali pada Agustus 2019.

Akan tetapi, korban melawan dan dia mengadu ke orangtuanya.

"Orangtua laporkan polisi, lalu, kita segera tangkap pelaku kakek cabul itu," ucap dia.

Untuk korban, pihak Kepolisian bersama PPA Polres Metro Bekasi Kota dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mendampingi dan terus melakukan pemulihan trauma.

"Kondisi psikisnya memang terganggu, korban trauma dan takut keluar rumah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Cari Jangkrik, Seorang Kakek 2 Kali Perkosa Siswi SD", (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini