TRIBUNNEWS.COM - Panti asuhan Darussalam An-Nur yang terletak di Tangerang, Banten, mendapat sorotan setelah pemilik yayasan serta pengasuh ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Sebanyak tujuh orang yang tinggal di panti asuhan menjadi korban pencabulan, bahkan empat di antaranya masih di bawah umur.
Sementara, tiga korban lain dicabuli sejak masih anak-anak dan kini mereka sudah berusia 20 tahun lebih.
Pemilik yayasan yang bernama Sudirman dikenal sebagai sosok agamis dan sering melakukan kegiatan sosial.
Kini terungkap Sudirman memiliki penyimpangan seksual sehingga menjadikan anak di panti asuhan sebagai korban.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman serta dua pengasuh, Yusuf dan Yandi.
Berikut tiga kejahatan Sudirman selaku pemilik yayasan Darussalam An-Nur:
1. Manipulasi Data Anak Yatim
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan ada temuan pemilik yayasan memanipulasi data anak yatim piatu agar mendapat donatur.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," bebernya, Selasa (8/10/2024).
Penyidik masih mendalami temuan ini termasuk menelusuri aliran uang yang masuk ke yayasan.
"Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur, sehingga donatur merasa kasian terhadap anak-anak tersebut. Tentunya ini dimungkinkan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Korban Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Bertambah
2. Lakukan Penyimpangan Seksual
Kombes Zain menambahkan Sudirman mencabuli laki-laki di dalam panti asuhan karena memiliki penyimpangan seksual.
"Melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," tukasnya.
"Jadi dia (korban yang dewasa) mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa."