TRIBUNNEWS.COM - Semua berawal saat EZ menjalin hubungan asmara dengan seorang pria. Hubungan mereka sudah selayaknya suami istri. Sampai akhirnya EZ hamil di luar nikah.
Namun, kekasih EZ menolak bertanggung jawab.
Tak mau menanggung malu, sebagai ayah, MS, memutuskan gugurkan kandungan EZ, putrinya.
MS (45) kemudian berurusan dengan polisi. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Bubutan di Surabaya karena membantu gugurkan kandungan EZ.
Baca: Setelah Dikubur Korban Kecelakaan Pulang ke Rumahnya, Ternyata Warga Memakamkan Jenazah yang Salah
EZ juga mengalami nasib yang sama seperti sang ayah. Ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Dirangkum SURYA.co.id dari sejumlah pemberitaan, berikut beberapa fakta tentang kasus tersebut.
1. Sang ayah terlibat
EZ (22) warga Ketandan Baru, Surabaya harus berurusan dengan polisi terpaksa menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya
Tak hanya EZ, ayahnya yang berinisial MS juga turut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan Surabaya.
Pria 58 tahun itu diduga terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.
Baca: Ada 14 Artis Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Siapa Paling Kaya di Antara Mereka?
Di hadapan polisi, MS mengaku ia malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.
"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019).
2. Kronologi
MS bercerita, awalnya ia itu ia tak mengetahui jika anaknya tengah hamil.