News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pacar Ogah Tanggung Jawab: Cerita Gadis 22 Tahun Hamil di Luar Nikah Sampai Dijebloskan ke Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Semua berawal saat EZ menjalin hubungan asmara dengan seorang pria. Hubungan mereka sudah selayaknya suami istri. Sampai akhirnya EZ hamil di luar nikah.

Namun, kekasih EZ menolak bertanggung jawab. 

Tak mau menanggung malu, sebagai ayah, MS, memutuskan gugurkan kandungan EZ, putrinya.

MS (45) kemudian berurusan dengan polisi. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Bubutan di Surabaya karena membantu gugurkan kandungan EZ.

Baca: Setelah Dikubur Korban Kecelakaan Pulang ke Rumahnya, Ternyata Warga Memakamkan Jenazah yang Salah

EZ juga mengalami nasib yang sama seperti sang ayah. Ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Dirangkum SURYA.co.id dari sejumlah pemberitaan, berikut beberapa fakta tentang kasus tersebut.

1. Sang ayah terlibat

EZ (22) warga Ketandan Baru, Surabaya harus berurusan dengan polisi terpaksa menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya

Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Priyanto dan Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Ipda Purwanto mengapit dua tersangka yakni MS dan EZ (SURYAOnline/Firman Rachmanudin)

Tak hanya EZ, ayahnya yang berinisial MS juga turut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan Surabaya.

Pria 58 tahun itu diduga terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.

Baca: Ada 14 Artis Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Siapa Paling Kaya di Antara Mereka?

Di hadapan polisi, MS mengaku ia malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.

"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019).

2. Kronologi

MS bercerita, awalnya ia itu ia tak mengetahui jika anaknya tengah hamil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini