Setelah dua hari sejak ditemukan janin bayi itu, polisi mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat dan mengaku kesakitan setelah melahirkan di rumah.
"Informasi itu masuk tanggal 19 Septenber 2019. Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya," lanjutnya.
Kondisi EZ saat itu sangat lemah. Bahkan ia masih merasakan sakit pada bagian rahimnya.
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah EZ dan kekasihnya AF," tandas Priyanto.
4. Pacar tak mau tanggung jawab
Sementara itu, EZ yang terisak menyesali perbuatannya hanya bisa pasrah.
Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.
"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah," kata EZ sambil duduk lantaran masih merasakan nyeri yang luar biasa.
EZ tinggal berdua bersama ayahnya, MS sejak dua tahun terakhir karena sang ibu sudah meninggal dunia.
Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stan baju Pasar Blauran Surabaya.
Kondisi ekonomi sang ayah pun juga sangat sulit, lantaran ia tak memiliki pekerjaan sama sekali.
5. Nasib EZ dan MS
EZ dan MS kini mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan Surabaya.
Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Derita Gadis 22 Tahun di Surabaya yang Dihamili Kekasih Lalu Dijebloskan ke Penjara: Saya Pasrah