TRIBUNNEWS.COM - Semua berawal saat EZ menjalin hubungan asmara dengan seorang pria. Hubungan mereka sudah selayaknya suami istri. Sampai akhirnya EZ hamil di luar nikah.
Namun, kekasih EZ menolak bertanggung jawab.
Tak mau menanggung malu, sebagai ayah, MS, memutuskan gugurkan kandungan EZ, putrinya.
MS (45) kemudian berurusan dengan polisi. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Bubutan di Surabaya karena membantu gugurkan kandungan EZ.
Baca: Setelah Dikubur Korban Kecelakaan Pulang ke Rumahnya, Ternyata Warga Memakamkan Jenazah yang Salah
EZ juga mengalami nasib yang sama seperti sang ayah. Ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Dirangkum SURYA.co.id dari sejumlah pemberitaan, berikut beberapa fakta tentang kasus tersebut.
1. Sang ayah terlibat
EZ (22) warga Ketandan Baru, Surabaya harus berurusan dengan polisi terpaksa menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya
Tak hanya EZ, ayahnya yang berinisial MS juga turut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan Surabaya.
Pria 58 tahun itu diduga terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.
Baca: Ada 14 Artis Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Siapa Paling Kaya di Antara Mereka?
Di hadapan polisi, MS mengaku ia malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.
"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019).
2. Kronologi
MS bercerita, awalnya ia itu ia tak mengetahui jika anaknya tengah hamil.
Meski tinggal hanya berdua di dalam rumah kos berukuran kecil, EZ tak pernah bercerita tentang yang dialaminya kepada sang ayah.
"Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat," lanjut MS.
Baca: Curhat Shawn Mendes Punya Teman Dekat yang Cerita Banyak Tentang Indonesia
Baca: Ketua Umum PBNU: Insya Allah Nanti Ada Menteri Urusan Pesantren
Baca: Sebut Percuma Damai dengan Antony Hilenaar, Ibunda Kriss Hatta Ungkap Kekecewaannya
MS pun menanyakan kenapa buah hatinya itu menangis dan mengerang sakit.
"Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat," kata MS menirukan erangan EZ.
Tak tega melihat anaknya mengerang kesakitan, MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga keluarlah janin yang dikandungnya.
Berbekal gunting, kaos serta tas plastik, MS mulai menggunting tali pusar janin.
Sementara kaos berwarna kuning dan tas plastik digunakan membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa itu.
"Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara, warnanya juga sudah pucat. Saya fokus merawat anak saya ini," tambah MS.
Setelah menyadari janin bayi itu tak bernyawa, MS kemudian membawa bungkusan kantong plastik berisi janin untuk dibuang di seputaran Sungai Kalimas di Jalan Genteng Surabaya, Selasa (16/9/2019) subuh.
3. Ditemukan tukang becak
Sehari setelah dibuang, janin bayi itu kemudian ditemukan oleh seorang tukang becak di wilayah Bubutan Surabaya.
Mendapati laporan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki siapa yang membuang janin bayi tersebut.
Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto mengatakan, setelah laporan itu masuk, pihaknya melakukan penyelidikan tak jauh dari area di mana bayi itu diperkirakan dibuang.
"Anggota terus menggali informasi di sekitar lokasi penemuan dan di lokasi perkiraan bayi itu dibuang," beber Priyanto.
Setelah dua hari sejak ditemukan janin bayi itu, polisi mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat dan mengaku kesakitan setelah melahirkan di rumah.
"Informasi itu masuk tanggal 19 Septenber 2019. Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya," lanjutnya.
Kondisi EZ saat itu sangat lemah. Bahkan ia masih merasakan sakit pada bagian rahimnya.
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah EZ dan kekasihnya AF," tandas Priyanto.
4. Pacar tak mau tanggung jawab
Sementara itu, EZ yang terisak menyesali perbuatannya hanya bisa pasrah.
Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.
"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah," kata EZ sambil duduk lantaran masih merasakan nyeri yang luar biasa.
EZ tinggal berdua bersama ayahnya, MS sejak dua tahun terakhir karena sang ibu sudah meninggal dunia.
Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stan baju Pasar Blauran Surabaya.
Kondisi ekonomi sang ayah pun juga sangat sulit, lantaran ia tak memiliki pekerjaan sama sekali.
5. Nasib EZ dan MS
EZ dan MS kini mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan Surabaya.
Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Derita Gadis 22 Tahun di Surabaya yang Dihamili Kekasih Lalu Dijebloskan ke Penjara: Saya Pasrah