Dan pada Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 00.30, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dengan alamat di Jalan Poros RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamata Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku.
Lalu kami bersama anggota dibantu Unit Pidum Satreskrim Polres Musirawas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang melakukan penganiayaan berat tersebut," kata Iptu TH Samosir, Rabu (9/10/2019).
Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan, pelaku berupaya menghindar dari kepungan petugas.
"Saat penggerbekan tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap plafon rumah dan bersembunyi, kemudian tak lama tersangka pun turun dan menyerahkan diri," ujarnya.
Ditambahkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya karena tersangka tersinggung dengan suami korban.
Karena setiap kali berpapasan, suami korban sering tertawa-tawa seolah-olah mengejeknya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pura-pura Mati Setelah Dibacok, Perempuan Ini Luput dari Tindak Asusila, Pelakunya Kini Ditangkap