TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Proses renovasi rumah peninggalan Bung Tomo yang terletak di Jalan Ijen No 6 Kota Malang harus dihentikan sementara karena tak berizin.
Hal itu diperintahkan oleh Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, saat menerima perwakilan pemilik rumah tersebut di Kantor Satpol PP Kota Malang pada Kamis (10/10/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, perwakilan pemilik rumah tersebut tidak bisa menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Katanya izinnya masih dalam proses. Karena waktu dulu beli dari ahli waris Bung Tomo IMB-nya tidak ada. Dan kini sedang diproses ke Dinas PUPR," kata Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Malang, Heri Mulyono.
Baca: Kenapa Tak Ada Darah Saat Wiranto Ditusuk ? Benny Mamoto Patahkan Isu Penyerangan Hanya Settingan
Kata perwakilan pemilik rumah, renovasi tersebut hanyalah perbaikan dengan tidak mengubah bangunan cagar budaya.
Proses renovasi juga tidak mengubah bentuk rumah peninggalan Bung Tomo.
"Jadi cuma ditinggikan, dengan membenahi bagian atap yang katanya telah lapuk," ujarnya.
Heri Mulyono mengatakan, apabila izinnya telah turun dan proses renovasi tidak mengubah bentuknya, boleh dilanjutkan.
Dikarenakan, semua bangunan yang ada di Jalan Ijen merupakan kawasan cagar budaya.
"Pak Kasat meminta untuk membuat surat pernyataan agar proses renovasi tidak mengubah bangunan cagar budayanya. Sehingga proses renovasi harus dihentikan sementara sembari menunggu izin keluar," ucapnya.
Apabila petugas mendapati bahwa rumah tersebut masih direnovasi, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas.
"Bisa saja nanti kami segel. Tapi harus berhenti sementara. Untuk tindak lanjutnya seperti apa ya kita lihat nanti," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut kesaksian dari Ahmad, mandor pekerja yang merenovasi rumah peninggalan Bung Tomo tersebut, rumah itu akan digunakan sebagai tempat hunian biasa.
Baca: Tercantik di Afrika, Wanita Suku Himba Ternyata Tidak Pernah Mandi
Dia hanya memperbaiki dinding-dinding rumah dan lebih meninggikan rumah tersebut agar tidak terkena banjir.
Ahmad menjelaskan, pemilik tersebut bernama Firda yang saat ini sedang berdomisili di Bali.
Pihaknya ditargetkan pembangunan rampung pada akhir tahun ini sebelum tahun baru.
"Kami sudah dua minggu merenovasi rumah ini. Dan kalau bisa akhir tahun harus selesai," tandasnya. (Rikfi Edgar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Berizin, Renovasi Rumah Peninggalan Bung Tomo di Kota Malang Dihentikan Sementara