News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Diserang

Bikin Status soal Wiranto, Ponsel Istri Peltu YNS Disita dan Diperiksa Labfor Polri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Wiranto diserang orang tak dikenal saat di Pandeglang

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus FS, istri Peltu YNS anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya.

Perempuan itu berstatus terlapor di Polresta Sidoarjo.

Pelapornya dari Pom AU mengenai tindak pidana ITE, terkait postingan FS di media sosial yang nyinyir tentang peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

"Sejauh ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sebelumnya, terlapor juga sudah diperiksa," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (13/10/2019).

Menurut kapolres, sejauh ini belum dijadwalkan oleh penyidik tentang pemeriksaan ulang terhadap terlapor.

Selain fokus dalam pemeriksaan para saksi, Mantan Sekpri Kapolri Jendral Tito Karnavian ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang terus berupaya mendalami perkara ini.

Termasuk mencari tahu aktivitas terlapor di dunia maya dan sebagainya melalui ponselnya.

"Ya, ponselnya juga sudah disita. Dan masih proses pemeriksaan," lanjutnya kepada Tribunjatim.com.

Pemeriksaan terhadap ponsel itu tidak dilakukan sendiri oleh Polresta Sidoarjo. Agar lebih akurat, ponsel yang telah disita itu dibawa ke Labfor Polri untuk pemeriksaan lebih dalam.

"Ponsel yang disita itu dibawa ke labfor. Untuk kepentingan pemeriksaan," tandas alumni Akpol 1997 tersebut.

Kapolres berharap, perkara ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat. Karena itu, pihaknya berharap supaya media bersabar, memberi waktu penyidik agar fokus dalam menjalankan tugasnya.

Laporan terkait perkara ini diterima polisi pada Jumat (11/10/2019) malam lalu, melalui SPKT Polresta Sidoarjo.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mohon waktu kepada teman-teman media, berkenan kasih waktu ke petugas untuk fokus menangani perkara tersebut," ujar kapolres kepada Tribunjatim.com.

FS datang ke Polresra Sidoarjo Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB. Dia tidak sendirian. Ada tiga orang berseragam TNI AU datang bersamanya mengendarai mobil dinas.

Begitu sampai di polres, mereka langsung ke SPKT. Sampai sekira pukul 22.00 WIB, mereka bergeser ke ruang penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Semua proses berjalan tertutup. Dan Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB, mereka keluar dari gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo. Semua keluar meninggalkan polres mengendarai mobil putih bertuliskan Polisi Militer nomor 4060 - 02.

Di sisi lain, Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan membenarkan adanya peristiwa istri Peltu YNS yang menyebarkan fitnah di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa Peltu YNS dan istrinya tersebut telah diperiksa oleh pihak Lanud.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," kata dia.

Sedangkan untuk suaminya karena merupakan anggota, maka keputusannya menunggu instruksi pimpinan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu. Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," bebernya.(ufi/Tribunjatim.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ponsel Istri Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri,

Istrinya Nyinyir Terkait Penikaman Wiranto, Peltu YNS Ditahan 14 Hari, Sang Istri Buat Pengakuan

Kasus penusukan terhadap Menkopolkam Jenderal Purn Wiranto mebuat tiga prajurit TNI terkena sanksi.

Mereka dicopot dari posisinya karena istri tiga prajurit itu melontarkan kalimat nyinyir dan melecehkan Wiranto di media sosial.

Istri Pembantu Letnan Satu (Peltu) YNS, anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, bernama Fita Sulistyowati langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.

Fita menjalani proses pemeriksaan di Polres Sidoarjo, dikawal dua anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau), sekira enam jam mulai dari pukul 20.50 hingga 03.05 WIB.

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, menyatakan Peltu YNS, suami Fita, dicopot dari jabatannya anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Menurut Budi Ramelan, tindakan Fita Sulistyowati merupakan pelanggaran berat.

Menteri Luhut Pandjaitan Minta Penusukan Wiranto Tak Dibesar-besarkan

"Untuk suaminya yang anggota TNI, sementara dibebastugaskan, sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-74 Pemprov Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

"Pimpinan secepatnya akan mengambil keputusan," sambungnya.

Budi melanjutkan, pimpinan TNI AU bisa saja memutuskan menahan ataupun memecat Peltu YNS.

"Itu sudah ada aturannya, karena termasuk pelanggaran berat," lanjutnya.

Fita Sulistyowati dibawa ke kantor polisi setelah Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Masekal Pertama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto, mengeluarkan rilis di Jakarta, Jumat malam.

Menurutnya, pimpinan TNI AU memutuskan Peltu YNS dicopot dari jabatan dan ditahan untuk keperluan penyidikan Polisi Militer TNI AU.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas, netral," kata Fajar dalam keterangan tertulis.

"Oleh karena itu, dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah dan simbol-simbol negara," sambungnya.

PT Krakatau Posco Membuka Lowongan Kerja, Serta Informasi Bursa Kerja dan Lowongan CPNS

Dinas Penerangan TNI AU melampirkan tangkapan layar unggahan Fita kolom komentar Facebook.

FAKTA TERBARU Nasib Istri Anggota TNI AU Peltu YNS yang Hujat Wiranto, Karier Suami Ikut Terancam (ISTIMEWA dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang di tusuk smoga lancar kematiannya."

Atas unggahan komentar ini, Peltu YNS, kata Fajar, dikenai UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedangkan istrinya Fita dilaporkan ke Polres Sidoarjo, karena pasal penyebaran kebencian dan berita bohong, sehingga melanggar UU 19/2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belum Ditahan

Pada hari yang sama Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Prakasa juga mengumumkan pemberian sanksi terhadap istri Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dan istri Sersan Dua Zainudin, anggota Detasemen Kavaleri di Bandung.

"Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," kata Andika.

Pemeriksaan terhadap Fita di Polres Sidoarjo berlangsung tertutup hingga pukul 03.05, Sabtu.

Fita kemudian dibawa pergi dari Polres Sidoarjo menggunakan kendaraan dinas Satpomau Lanud Muljono.

Kolonel Pnb Budi Ramelan, mengungkapkan proses hukum terhadap Fita diserahkan kepada Polres Sidoarjo.

Budi Ramelan belum bisa memastikan apakah Fita akan mendapatkan bantuan hukum dari TNI AU atau tidak.

"Nanti itu kita lihat dari Mabes TNI apakah ada bantuan hukum, kalau tidak ya dilaksanakan seperti biasa sidang di peradilan sipil," ucap Budi Ramelan, Sabtu (12/10/2019).

Ia mengingatkan kepada satuannya dan keluarga besar Lanud Muljono agar selalu menjaga netralitas dan tidak berpihak pada siapapun dalam kepentingan politik.

"Untuk keluarga besar TNI selalu ada arahan harus dalam posisi netral. Jadi kami tak memihak siapapun. Itu selalu diingatkan setiap bulan," katanya.

Terkait status Peltu YNS, menurut Kolonel Pnb Budi Ramelan, belum dilakukan penahanan.

"Sementara masih ikut mendampingi istrinya di Polres Sidoarjo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Budi juga menambahkan pihak keluarga Peltu YNS masih berada di dalam rumah.

"Baik anak atau keluarganya masih berada di dalam rumah," ujarnya.

Tanda Tangan Surat Pernyataan

Kadispen AU, Marsma TNI Fajar Adriyanto mengungkap pengakuan istri Peltu YNS yang sebelumnya viral karena unggahan Facebook.

Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan bahwa istri Peltu YNS telah menandatangani surat pernyataan tertang perbuatannya.

Dikatakannya bahwa istri Peltu YNS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Istri Peltu YNS, lanjutnya, secara sadar memposting tulisannya di akun Facebook miliknya.

"Pertama yang jelas istri Peltu YNS sudah menandatangani pernyataan bahwa dia betul mengaku yang memposting dengan penuh kesadaran," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Metrotvnews, Minggu (13/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa istri Peltu YNS juga telah meminta maaf atas perbuatannya.

Istri Peltu YNS berjanjit tidak akan mengulanginya lagi.

"Kedua dia memohon maaf tidak akan mengulangi lagi, itu penyataan pertama," jelasnya.

"Berikutnya penyidikan masih dalam proses, belum ada update lagi," tuturnya.

Sementara untuk Peltu YNS, pihaknya telah melakukan pencopotan jabatan.

Hasil Kualifikasi Euro 2020: Polandia, Rusia, Belgia dan Italia Raih Tiket Putaran Final

Atasi Unggulan Pertama Asal China, Leo/Daniel Berhasil Raih Juara Dunia Junior 2019

Ramalan Cuaca, BMKG Prediksi Hari Ini Jakarta Cerah, Senin (14/10/2019)

Roger Danuarta Ungkap Perubahan Drastis Seusai Menikah, Cut Meyriska Sindir: Kebablasan

Tak hanya itu, Peltu YNS juga harus menjalani penahanan selama 14 hari.

"Peltu YNS kemarin sudah kita berikan sanksi pertama adalah dicopot jabatannya, kemudian dilaksanakan penahanan untuk penyidikan selama 14 hari," terang Marsma TNI Fajar Adriyanto.

"Yang jelas suami istri akan disidik dulu, yang suami disidik oleh POM AU, istri oleh Polres," tuturnya.

"Jadi hukuman pertama yang diterima adalah berupa hukuman disiplin adalah dicopot dari jabatannya, dia hanya sebagai Peltu yang berdinas biasa, jabatan sebelumnya adalah dia bintara penyidik, ini yang kita copot," sambungnya.

Marsma TNI Fajar Adriyanto menambahkan bahwa Peltu YNS masih menjadi bagian dari keluarga besa TNI AU.

"Masih anggota TNI, ini masih hukuman disiplin militer bukan pelanggaran yang berat," ucapnya.

Marsma TNI Fajar Adriyanto pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

"Kita berharap tidak ada lagi, kemarin yang ketahuan sekalian kita viralkan di media supaya jadi pelajaran bagi anggota yang lain," tandasnya.

Tonton di sini videonya:

(Sumber: TribunJatim/TribunBogor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini