"Karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK," ujarnya.
Jika ada yang menganggap Revisi UU KPK akan melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk gugatan / permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya.
"Bagi kami langkah ini adalah langkah konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu," katanya.
Tuntutan mengeluarkan Perppu adalah suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandera Presiden secara politis dan kemudian membenturkan lembaga negara.
Secara konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu adanya kekosongan hukum, dalam keadaan yang memaksa, dan proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.
Terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK.
Hal ini jika dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang.
"Pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka, apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya?" ujar dia.
Dijelaskan bahwa tidak mungkin melakukan demonstrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama.
"Berdasarkan hal tersebut maka menurut kami solusi terhadap polemik Undang-Undang KPK adalah dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI," ujarnya.