News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Wanita tanpa Busana di Karawang, Kronologi Penemuan Korban hingga Motif Pelaku

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Karawang, Jawa Barat, kronologi penemuan korban hingga motif pelaku.

Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.

Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.

"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.

Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

(Kompas.com/Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini