Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan jemaah umrah PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dituntut Jaksa dengan denda sebagai korporasi, Rp 1 miliar.
Tuntutan ini dalam sidang lanjutan kasus korporasi Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/10/2019) sore.
Terdakwa Abu Hamzah, pemilik sekaligus CEO Abu Tour dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus Pencurian Uang.
JPU Nana Riana mengatakan, tuntutan itu disesuaikan dengan korporasi yang dinilai telah pailit, itu setelah dipertimbangkan.
"Ini kan sudah ada dinyatakan telah pailit, jadi kita tuntutnya satu miliar (Rp 1 miliar)," ungkap JPU Nana, usai sidang tuntutan.
Baca: Selain Bongkar Fakta Atta Halilintar dan Bebby Fey, Barbie Kumalasari Klarifikasi soal ATM Rp 1,5 M
Jaksa menyebutkan, Abu Tours telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu sesuai pasal 3 junto Pasal 6 nomor 8 tahun 2010, terkait soal Pencegahan dan Pemberantasan Pedana Pencucian Uang.
Menurut Jaksa Nana, dendanya maksimal itu Rp 100 miliar. Tapi tim Jaksa mempertimbangkan, dan salah satunya itu penyelamatan aset.
Tapi, jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar, maka berdasar pada UU Pencucian Uang, Jaksa bisa saja lakukan penyitaan aset.
"Jika asetnya terdakwa tidak ada, maka si terdakwa ini menjalani kurungan pengganti selama satu tahun kedepan," jelas Nana.
Nana berharap, aset milik korporasi Abu Tour masih ada. Karena terakhir, tim jaksa menyita aset berupa emas Rp 70 juta.
"Aset terakhir kan kemarin berupa emas senilai Rp 70 juta, itu kita sudah kembalikan kepada korban melalui kurator," tambah Nana.
Pada sidang agenda pembacaan tuntutan perkara korporasi, terdakwa Abu Hamzah didampingi pengacara, Eflin Sinaga. (dal)