BREAKING NEWS: Gara-gara Mabuk Miras, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Pepatah mengatakan, "sebuas-buasnya Harimau tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak berlaku bagi E (41) warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Pasalnya, E yang sudah mabuk minuman keras (miras) seperti gelap mata merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri, YA (18).
Kasus ini tengah ditangani Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson S.L Amalo, SH, Kamis (17/10/2019) membenarkan soal kasus ini.
Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu.
Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.
Dijelaskannya, kasus dugaan percabulan yang dialami korban YA terjadi sekita Juni 2017.
Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan tindakan ayah kandung korban terus terjadi.