News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Surabaya Bakar Istrinya Dengan Setengah Liter Pertalite

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAKUAN Suami Bakar Istrinya, Marah Meluap Saat Istri Minta Cerai di WA, Takuti Istri Beli Bensin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Maspuryanto (47) membakar istrinya Putri Nalurita (19) dengan menggunakan pertalite.

Warga Pati, Jawa Tengah, tersebut tega membakar istri yang belum 3 bulan dinikahinya tersebut karena kesal.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebelum peristiwa tersebut istrinya terus-terusan meminta cerai.

"Si istri minta cerai karena tidak tahan hidup dengan pelaku yang suka berlaku kasar," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Tidak tahan dengan permintaan istrinya yang terus diucapkan berulang-ulang, Maspuryanto pun naik pitam.

Baca: Kisah Sedih Keluarga Janda, Tetangga Tak Ada yang Datang di Pernikahan Anaknya Gara-gara Ini

Baca: Mayat Pria Bercelana Hijau Ditemukan Mengambang di Laut Indramayu

Baca: Buat Della Dartyan, Ciuman Bibir dengan Adipati Dolken Bukan Perkara Mudah

Ia kemudian menyiapkan bahan bakar Pertalite sebanyak setengah liter.

"Pertalite setengah liter itu dibungkus dengan plastik," kata AKBP Leonardus Simarmata.

Kata Leonardus, pelaku mengaku semula hanya menakut-nakuti istrinya agar tidak pergi dari kamar kos.

"Namun akhirnya pembakaran terjadi, tangan kiri pelaku juga terbakar," ujar Leonardus.

Akibat aksi pelaku, kamar kos di Jalan Ketintang Baru nomor 3A Surabaya itu terbakar, dan menghanguskan sebuah tempat tidur.

Usai membakar istrinya, pelaku melarikan diri menggunakan motor pegawai penjaga kos.

Pelaku Rabu kemarin diamankan di bus penumpang umum dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.

Baca: Motif Suami Bakar Istri Di Surabaya Terungkap, Pelaku Kesal Korban Selalu Minta Cerai

Sementara korban mengalami luka bakar di wajah dan leher.

Saat ini korban sedang dirawat intensif di RSU dr Soetomo Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 22 uu 23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 27 ayat 2 e KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini