Mengutip dari TribunJatim.com, menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, pelaku nantinya bakal dikenai dua pasal tindak pidana.
Pertama, kekerasan kepada istri yang dilakukan pelaku dengan cara membakarnya dan kedua, perampasan sepeda motor.
Barung mengaku, pihaknya belum dapat memastikan perihal motif pelaku membakar korban.
"Nanti konstruksi kami akan buat setelah lakukan pemeriksaan saksi. Kalau sengaja jelas upaya pembunuhan," tuturnya.
Baca: Sumiyati Saksikan Sendiri Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh sang Menantu: Saya Panik Anakku Terbakar
Pelaku Kirim Pesan
Diberitakan sebelumnya, setelah membakar Putri, Purianto langsung kabur membawa sepeda motor milik penjaga kos.
Sehari setelah kejadian, pelaku mengirimkan pesan (chat) kepada penjaga kos di Jalan Ketintang, Surabaya.
Isi chat suami pembakar istri ini diungkap sang penjaga kos, Heri Suwardoyo saat ditemui, Rabu (16/10/2019).
Chat itu dikirim Purianto untuk memberitahu posisi motor milik Heri yang dibawanya sesaat setelah dia kabur usai membakar sang istri.
Chat itu diterima Heri sehari setelah insiden tragis tersebut terjadi, yakni Rabu (16/10/2019) pukul 08.30 WIB.
Purianto mengirimkan pesan dari aplikasi WhatsApps (WA) ke nomor ponsel Heri.
Pesan itu berisi, informasi bahwa motor milik Heri telah diletakkan pelaku di sebuah halaman parkir toko swalayan yang berjarak tak jauh dari tempat kejadian perkara di Jalan Ketintang Baru II A No 3A, RT 1 RW 2, Ketintang, Gayungan, Surabaya.
"Ya tulisannya gini 'sepeda ada di indomart sampean ambil', lewat Chatting WA," ungkap Heri saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (16/10/2019).
Baca: Istri yang Dibakar Suaminya di Surabaya Dirawat Usai Saluran Pernapasannya Bengkak
Kondisi Istri