TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengungkap para pelaku penyerangan terhadap rombongan Barser NU pada Minggu (13/10/2019) sore di Kecamatan Bandung.
Dari enam orang yang sudah diperiksa, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dedi Arafika Susanto Putro (28), warga DesaTalun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Dedi adalah pelaku pelemparan batu, yang membuat salah satu anggota Banser Trenggalek, Suwardi (33) menderita luka di atas mata kanannya.
"Yang kami tengkap adalah pelaku yang melemparkan batu kepada korban," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Pihaknya bergerak usai mendapat laporan dari Banser.
Tersangka ditangkap Selasa (15/10/2019) di wilayah Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres berpesan agar Banser mempercayakan proses hukum ke polisi.
"Jaga harkat dan martabat Banser yang sudah baik. Tidak usah melakukan gerakan sendiri," ujar AKBP Eva Guna Pandia Pandia kepada Tribunjatim.com.
Kapolres mengungkapkan, sebelum penyerangan terhadap Banser, ada rombongan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa lewat di Desa Talun Kulon.
Rombongan ini terlibat konflik dengan warga setempat, kemudian berhasil dihalau oleh polisi.
Baca: Yuni Ungkap Penangkapan Terduga Teroris AA Tak Kurang dari 5 Menit: Tiba-tiba Muka Mas-nya Ditutup
Baca: ANS Kemenkumham Kanwil Balikpapan Dicopot Karena Dukung Ideologi Selain Pancasila
Tidak lama kemudian muncul rombongan ke-2.
Warga mengira rombongan ini bagian dari rombongan Pagar Nusa, sehingga mereka kembali menyerang.
"Akhirnya Banser ikut jadi sasaran karena dikira bagian rombongan Pagar Nusa," sambung AKBP Eva Guna Pandia kepada Tribunjatim.com.
Kapolres mengajak semua perguruan pencak silat untuk bersama-sama menjaga Tulungagung.