TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembobolan dana Rp 124 miliar milik nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon menghebohkan publik di Maluku.
Sejauh ini sudah empat saksi dari internal BNI yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Sementara terlapor berinisial FY yang juga menjabat pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon masih belum diperiksa polisi.
• Prakiraan Cuaca Ambon dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 18 Oktober 2019, Waspada Potensi Karhutla!
• Fans Ajax Amsterdam dan Warga Maluku di Belanda Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Ambon
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan pihak bank pada 8 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan, kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
Namun, lantaran kasus tersebut merupakan kasus perbankan maka diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus.
“Jadi sesuai dengan laporan ada kerugian dari pihak BNI sekitar Rp 58 miliar, sesuai dengan laporan yang mereka laporkan,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).
Roem mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak bank, terungkap bahwa terlapor FY selama ini diduga telah cukup lama melancarkan aksi kejahatan.
Namun, baru pada 9 September hingga awal Oktober 2019 kejahatan yang dia lakukan terendus.
Roem membeberkan, dalam aksinya itu FY memerintahkan tiga kepala cabang yakni cabang pembantu Tual, Dobo dan Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.