Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Natar mengamankan EM (50) dan AP (40) warga Natar Lampung Selatan.
Dua pria tersebut diduga melakukan aksi pencabulan terhadap remaja N (14) notabene tetangga mereka,
Syarat yang diajukan N diminta telanjang di hadapan keduanya. Diduga perbuatan itu dilakukan tersangka EM dua kali dan pelaku AP sebanyak empat kali dengan janji akan dinikahi.
Aksi tak terpuji dua pria tersebut terbongkar karena korban N mengeluh kepada orangtuanya mengalami sakit di organ vitalnya. Warga setempat lalu menggiring dua pelaku ke Polsek Natar.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak asusila ini.
"Saat ini EM sudah kami tahan, dia juga telah mengakui perbuatannya, selain barang bukti kita amankan juga hasil visum," ujarnya, Jumat (18/10/2019).
"Dari pengakuan EM sudah ada lebih dari satu kali.
“Saat ini EM akan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Satu Pelaku Belum Ditahan
Pelaku berinisial AP belum ditahan Polsel Natar lantaran belum ada saksi yang menyaksikan.
Kendati demikian, Hendy mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menjerat AP. "Masih kami kumpulkan bukti dan insya Allah segera ditahan kalau sudah cukup bukti," ujarnya.
Terkait modus pelaku, ia mengatakan, menawarkan rambutan dan jambu kepada korban. Penawaran itu bersyarat korban mau melayani kemauan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja 14 Tahun Asal Natal Dicabuli Dua Tetangga, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/18/remaja-14-tahun-asal-natal-dicabuli-dua-tetangga.