Perbuatan bejat tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam. Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis. Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.
Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritrakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.
Mendapat informasi itu, ibu kandung korban marah besar dan membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Pembunuh dan Pelaku Rudapaksa Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati
Secara terpisah Kanit PPA Polres Kupang, IPDA Fridinari Kameo mengatakan, perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat ( 2) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.
Dalam pemeriksaan katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal. Tersangka melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya karena pengaruh mabuk minuman keras (Miras).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka E sementara mendekam dalam sel tahanan di Polres Kupang. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Durjana! Anak Kandung Minta Uang Sekolah Malah Dipaksa Berhubungan Badan, 3 Kali Dilakukannya