Tidak sampai di situ, aksi kejam pelaku yakni menyumbat mulut korban dengan kaos kaki miliknya dan mengikat kedua tangan wanita tersebut menghadap ke depan menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya.
"Karena korban meronta, tersangka menggigit hidung korban sampai sobek dan mengeluarkan banyak darah.
Tersangka juga menggigit paha korban hingga terluka karena terus meronta," jelasnya.
Polisi berpangkat Melati dua di pundaknya ini menuturkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di hidung dan paha sebelah kiri luka.
"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban.
Karena diketahui saksi, tersangka langsung kabur," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu obeng gagang hitam, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang abu-abu, sepasang sandal dan tali plastik.
Terhadap pelaku, dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Diberitakan sebelumnya warga yang beraktivitas di kawasan pertokoan Jalan Thamrin mendadak heboh, Kamis (17/10/2019).
Seorang wanita berkulit putih dikabarkan menjadi korban rampok di Jalan Thamrin Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan di lokasi kejadian, korban bernama Jeseline yang saat kejadian masuk ke dalam mobil, tiba-tiba pelaku juga turut masuk ke dalam.
"Pelaku masuk ke dalam mobil, tiba-tiba pelaku masuk.
Jadi posisi mobil belum tertutup rapat makanya kami mendengar teriakan korban," ujar Dian seorang saksi kejadian itu saat ditemui di lokasi, Kamis (17/10/2019).
Dia menjelaskan, pelaku kabur.