"Akan kami selidiki," ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum ini.
Perbuatan menyebarkan konten asusila dilarang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Jika Tito Karnavian Jadi Menteri di Kabinet Jokowi, 4 Jenderal Ini Disebut Berpeluang Jadi Kapolri
Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.
Belum diketahui keseluruhan video tersebut.
Apakah adegan direkam sendiri oleh seseorang atau direkam sembunyi-sembunyi pihak lain.
Belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Video Mesum Diduga Dosen Lawan Mahasiswi di Bandung, Detik 56 Ngobrol Bahasa Sunda, Polisi Bergerak