Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.
Belum diketahui keseluruhan video tersebut.
Apakah adegan direkam sendiri oleh seseorang atau direkam sembunyi-sembunyi pihak lain.
Belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Usut Penyebaran Video Mesum Kota B, Polda Jabar Lakukan Ini
BERITA REKOMENDASI