TRIBUNNEWS.COM -- Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus anak perawan di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dua pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni Y (28) dan GG (29) ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sentul pada Selasa (15/19/2019).
Saat itu, kedua mucikari ini ditangkap saat tengah membawa seorang anak perawan umur 20 tahun yang dipertemukan dengan seorang hidung belang.
Kini Y dan GG harus rela mengenakan baju tahanan Polres Bogor atas tindak pidana perdagangan orang yang telah mereka lakukan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel.
Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berikut beberapa fakta terkait kasus prostitusi online modus anak perawan yang dilakukan pelaku Y dan GG.
1. Dibanderol Rp 20 juta sekali kencan.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan bahwa tarif sekali kencan dalam prostitusi online modus anak perawan ini dipatok dengan tarif fantastis.