TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Sepasang kekasih ditangkap aparat Polres Magetan karena membuang mayat bayi, Jumat pekan lalu.
Pasangan kekasih bernama Dimas Chelvin Yamada (21) dan Dwi Astrianingsih (21) tersebut mengaku sengaja membunuh dan membuang bayinya karena malu ketahuan tetangga kos dan orangtua.
Bayi baru berumur dua hari hasil hubungan gelap itu dibuang di depan SMPN 1 Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Sejoli tersebut ditangkap saat berada di kos-nya Jalan Kalasan, Desa Kepatihan, Madiun Kota.
Baca: Bahlil Lahadalia, Dipanggil Jokowi untuk Jadi Calon Menteri, Ternyata Pernah Jadi Kuli Panggul
"Setelah ditemukan mayat bayi yang kondisinya sudah berbelatung, anggota kami menyebar mencari informasi ke sejumlah bidan di radius ditemukan mayat bayi berjenis kelamin laki laki itu,"ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai, Selasa (22/10/2019).
Hasilnya, tambah Kapolres, petugas menemuka titik terang, seorang bidan menyebutkan ada orang muda yang minta diajari cara memotong tali pusar bayi.
"Dari situ polisi melancak dan menemukan kedua remaja yang masih berstatus pacaran itu dan setelah kami interogasi keduanya mengakuai telah menghabisi bayi yang baru dua hari dilahirkan itu,"jelas Kapolres Riffai.
Baca: Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak Kedua, Tommy Sugiarto Tumbang
Diungkapkan Kapolres, bayi itu meninggal setelah dibekap dan dicekik lehernya.
Menurut pengakuan keduanya, mereka melakukan perbuatan keji itu, karena takut ketahuan tetangga kos dan orangtua si perempuan.
"Waktu kami makamkan dimakam umum Desa Bulukerto, Magetan Kota, bayi itu belum bernama, sehingga kami memberi nama bayi malang itu Slamet Riady. Kami melakukan itu berharap agar almarhum Slamet Riady bisa tenang di sana,"kata Kapolres Muhammad Riffai.
Baca: Asosiasi Pengusaha Artis & Designer Jalin Kemitraan dengan Pemda di DKI Jakarta
Akibat perbuatan keduanya, Polisi menjerat mereka Pasal 80 Ayat 3 UURI No.35 2014, tentang perubahan atas UURI No 23, Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Magetan.
Selain itu, tambah Kapolres Riffai, polisi mengenakan pasal 340 KUHP dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Penulis: Doni Prasetyo
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Sejoli di Magetan yang Bunuh dan Buang Bayinya Baru Lahir: Takut Ketahuan Tetangga Kos