TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang pemuda warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, berinisial Bd ditangkap aparat Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan perbuatan asusila terhadap gadis 16 tahun.
Ls, ibu korban, mengatakan, peristiwa yang menimpa anaknya terjadi setahun silam, tepatnya Agustus 2018.
Saat itu, siswi SMP tersebut diantar pulang oleh Bd setelah menghadiri acara pada malam hari.
Baca: Air Mata Susi Pudjiastuti dan Keinginannya Untuk Libur Setelah Tidak Menjadi Menteri
"Dia bilang mau mengantar anak saya pulang. Tapi sampai di tengah jalan di areal kebun sawit, anak saya justru diturunkan," kata Ls di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (23/10/2019).
Ls melanjutkan, korban tak bisa menolak nafsu bejat pelaku karena diancam akan dibunuh.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Setelah sekian lama, baru saya tahu anak saya jadi korban pemerkosaan Bd. Saya tahu justru dari kawan anak saya. Setelah saya tanya, dia (korban) bilang disetubuhi oleh Bd," ujarnya.
Baca: Serah Terima Jabatan Menteri Pertahanan Dari Ryamizard Kepada Prabowo Digelar Pagi Ini
Menurut Ls, korban selama ini tak berani melaporkan perbuatan Bd.
Korban awalnya hanya mau cerita kepada temannya.
Jika pelaku tahu, ia diancam akan dibunuh.
Namun, karena tak bisa lagi memendam keresahan hatinya, akhirnya korban memberanikan diri bicara kepada keluarganya.
Baca: Pengamat Pertahanan Ungkap Keunggulan dan Kekurangan Prabowo Berdasarkan Rekam Jejak
Atas laporan keluarga korban, PPA Satreskrim Polres Lamteng akhirnya menangkap Bd di rumahnya, Selasa (22/10/2019).
Laporan korban tertuang dalam LP/1301-B/X/2019/Polda Lampung/Tes Lam-Teng, 9 Oktober 2019.
Bd mengakui semua perbuatannya.
Pada saat kejadian, ia mengaku tak bisa menahan hasratnya sehingga nekat mencabuli korban.
Baca: Tiga Mobil Konsep Suzuki Sedot Perhatian Pengunjung Tokyo Motor Show 2019
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, Bd terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas peristiwa yang dialami.
Korban selama ini kerap mengurung diri dan enggan bersosialisasi dengan teman sekolah dan tetangga.
"Kondisi korban saat ini berangsur lebih baik dan sudah bisa diajak komunikasi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berdalih Antarkan Pulang, Pria Ini Perkosa Siswi SMP di Kebun Sawit