TRIBUNNEWS.COM - Gianto, warga Desa Babatan, Wiyung, Surabaya, ditangkap di rumah kerabatnya di Perumahan Palem Pertiwi, Desa Palem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Kamis (24/10/2019) dini hari.
Ia ditangkap setelah diketahui membunuh dan mengambil mobil milik seorang pengemudi taksi online pada Senin (21/10/2019).
Kepada polisi, Gianto mengaku nekat melakukan aksinya itu karena panik terlilit utang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera pada Kamis (24/10/2019) kemarin.
"Motif utama dalam kasus tersebut adalah pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan," ungkap Frans.
"Pelaku ingin menguasai mobil korbannya karena pelaku sedang terlilit hutang," terangnya.
Kini Gianto telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses pemeriksaan.