TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putri Pariwisata yang ditangkap usai melakukan hubungan intim bersama seorang pria hidung belang akan dipulantgkan.
Namun demikian sang mucikari ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi mengungkap inisial Putri Pariwisata yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu bersama pria NTB, Jumat (25/10/2019).
Inisial Putri Pariwisata Indonesia itu adalah PA. Umurnya masih 23 tahun.
Dari keterangan KTP yang ditunjukkan kepada polisi, status PA masih pelajar.
PA lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini dia tinggal di Jakarta.
Sedangkan pria yang berhubungan badan dengan PA berasal dari NTB dan pekerjaannya tidak spesifik.
Baca: Putri Amelia Dikaitkan dengan Publik Figur yang Tersandung Prostitusi, PA Dipulangkan Hari Ini
Baca: Mengapa Menteri Kesehatan dr Terawan Janjikan Gaji Pertama Buat BPJS? Ternyata Ini Maksudnya
Baca: Jadwal Final French Open 2019 - Dua Wakil Indonesia Tantang Juara Bertahan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan pria NTB.
Berikut kronologi penangkapan PA dan pria NTB di kamar hotel setelah digerebek :
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel. Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar.
Pukul 21.00 WIB, PA dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim.
Pukul 22.00 WIB, PA dan pria NTB tiba di Mapolda Jatim.
Hingga Sabtu (26/10/2019) sore ini, penyidik Polda Jatim masih memeriksa PA, JL, YW, dan sopir sewaan.
Leo tak mau memberikan keterangan lebih detail karena hingga saat ini masih memeriksa para terduga pelaku praktik prostitusi online.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa," katanya.
Barang bukti kondom
Sebelumnya, anggota Polda Jatim menangkap basah dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan Putri Pariwisata asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (25/10/2019).
Praktik prostitusi online tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di Kota Batu Jawa Timur.
Setelah memergoki Putri Pariwisata berhubungan badan dengan pria NTB, polisi merangsek masuk ke kamar hotel.
Di kamar itu, polisi menemukan beberapa barang butki. Di antaranya, alat kontrasepsi berupa kondom, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian.
PA ditangkap polisi bersama 3 pria lainnya.
Satu pria sebagai mucikari prostitusi online berinisial JL (51), satu pria pelanggan, dan satu pria lainnya sebagai sopir yang mengantar mereka ke hotel.
Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan oleh personelnya saat berduaan dengan seorang pria NTB berinisial YW.
Keduanya diamankan setelah berhubungan badan.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya.
Kata Leo, polisi juga mengamankan, dua pria yang lainnya.
"Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukasnya.
Pria yang bertindak sebagai sopir mobil mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambahnya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta.
"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Praktik prostitusi tersebut, ungkap Leo, melalui jejaring media online.
"Melalui jaringam online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yangg dibuat mucikari ini," katanya.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tambahnya.
Hingga saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan, perihal jumlah transaksi dan berapa praktik itu berjalan, Leo akan menyampaikan setelah tahapan penyelidikan rampung.
"Kalau jumlah uang yang dibayar dan lama praktik ini berjalan itu masih materi pemeriksaan, kami akan sampaikan setelah selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menduga ada keterlibatan mucikari lainnya terkait dugaan kasus prostitusi online.
"Kami masih mengembangkan (keterlibatan) mucikari lain dalam prostitusi online," jelasnya.
Sekadar diketahui, PA, JL, dan YW ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (26/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
PA Dipulangkan
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada minggu (27/10/2019) besok.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.
"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah. Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE - Mucikari JL Jadi Tersangka Atas Kasus Prostitusi Online, Putri Pariwisata PA Dipulangkan dan KRONOLOGI Putri Pariwisata Ditangkap Seusai Berhubungan Badan dengan Pria NTB di Hotel Kota Batu