News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari.

Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel

TRIBUNNEWS.COM - PA (23), wanita berstatus saksi kasus prostitusi online yang pernah menjadi kontestan (finalis) Putri Pariwisata Indonesia 2016 akhirnya dipulangkan oleh Polda Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya, Minggu (27/10/2019) dini hari sebagaimana dikutip dari TribunJatim. 

Baca: Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online yang Menyeret PA, Wanita Peserta Kontes Putri Pariwisata 2016

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta. 

Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019). (Youtube Luhur Pampam)

Adapun status hukum PA hingga berita ini ditulis masih sebatas saksi. 

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni JL (51), mucikari yang menjajakan PA. 

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca: Keberatan Disangkutpautkan dengan Putri Pariwisata, Simak Pengakuan PA Terkait Aktivitasnya

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Perbandingan dengan Kasus Vanessa Angel

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini