Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel
TRIBUNNEWS.COM - PA (23), wanita berstatus saksi kasus prostitusi online yang pernah menjadi kontestan (finalis) Putri Pariwisata Indonesia 2016 akhirnya dipulangkan oleh Polda Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya, Minggu (27/10/2019) dini hari sebagaimana dikutip dari TribunJatim.
Baca: Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online yang Menyeret PA, Wanita Peserta Kontes Putri Pariwisata 2016
Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.
Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.
Adapun status hukum PA hingga berita ini ditulis masih sebatas saksi.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni JL (51), mucikari yang menjajakan PA.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca: Keberatan Disangkutpautkan dengan Putri Pariwisata, Simak Pengakuan PA Terkait Aktivitasnya
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Perbandingan dengan Kasus Vanessa Angel