TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan mucikari prostitusi online, J (51) tersangka, Sabtu (27/10) malam.
Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga artis atau publik figur, diduga eks finalis Putri Pariwisata 2016.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu (28/10/2019) pagi.
Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.
Baca: Marc Marquez: Kualifikasi MotoGP Austalia 2019 Masih Bisa Digelar Kemarin Siang
Baca: Status PA di KTP Tertulis Pelajar, Segini Tarif Jasa Prostitusinya, Rp80 Juta Seperti Vanessa Angel?
Baca: 5 Fakta Kapal RMS Carpathia, Penyelamat Titanic yang Legendaris
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.
Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga salah satu finalis Putri Pariwisata di tahun 2016.
Terkait penetapan tersangka mucikari J, Kombes Barung mengaku, kasus dinamis, dan dimungkinkan ini ada tersangka lagi.
"Kasus ini dinamis, setiap kasus itu ada dinamikanya. Jadi sementara terus kami dalami terus soal PA," tambah Barung.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Jatim mengamankan mucikari J dan PA.
Sementara pengguna masih buronan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada minggu (27/10/2019) besok.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.
"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah. Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim. (Darul Amri)