News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Eka Warni Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ernita Wati (kerudung cokelat) dibawa ke Kantor Kejati Sumut

Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa DPO kasus pemalsuan dokumen bernama Ernita Wati (49) pada Senin (28/10/2019) di rumahnya di Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor.

Terdakwa sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak 2017 silam.

Aspidsus Kejati Sumut Andi Murdji mengatakan, saat penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan.

"Terdakwa pada saat ditangkap oleh Tim Intel Kejatisu tidak ada melakukan perlawanan alias langsung menyerahkan diri kepada petugas Intel di dalam rumah terdakwa," jelas Andi.

Baca: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Sumut, Sumbar, dan Jateng

Bahkan ia membeberkan bahwa terdakwa Ernita melarikan diri pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017.

"Jadi terdakwa ini melarikan diri awalnya ke Singapura lalu kemudian beberapa bulan menuju Kotacane Aceh. Lalu kita dapat informasi dan tangkap di Medan," tuturnya.

Andi menceritakan bahwa terdakwa menjadi buron Kejari Medan sejak tahun 2017.

Baca: Sektor Properti Makin Menggeliat di Kota Medan

Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama rekannya bernama Robert Silalahi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan," jelasnya.

Baca: Buronan Kasus Sabu Dikabarkan Tewas Ditembak di Pante Bidari, Aceh Timur

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang, ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah.

"Atas surat tersebut ternyata tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan," jelasnya.

Terakhir, Parada memaparkan bahwa terancam pidana hingga 8 taun penjara.

"Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana," pungkas Parada. (vic/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buronan Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Jl Eka Warni Ditangkap, Sempat kabur ke Singapura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini