Dikatakannya, sesaat sebelum PA datang, pihak kepolisian sudah menunggu di Hotel Purnama.
Kemudian saat PA datang dan menerima karcis parkir, polisi lantas menangkapnya.
"Jadi itu pas mereka datang, menerima karcis parkir, di sana sudah ada yang menunggu pihak kepolisian. Tidak tahun jumlahnya berapa, menunggu tamu yang bersangkutan," katanya.
Keterangan Polisi Berbeda
Keterangan manajemen Hotel Purnama ini berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya.
Sebelumnya polisi membeber telah menangkap PA, J, dan AF diamankan polisi saat di sebuah kamar hotel sekitar pukul 19.00 WIB, Kota Batu, jumat (26/10/2019) kemarin.
J (51) adalah pria yang diduga mucikari PA.
Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial AF warga Bekasi.
Tak cuma mengamankan ketiganya, ungkap Barung, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"kondom, celana dalam, tisu bekas, pakaian," terangnya.
Sementara Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan kepolisian saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Malang.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang (laki-laki dan perempuan) melakukan hubungan badan," katanya, jumat (26/10/2019).
Saat diamankan, ungkap Aldy, ketiganya dalam keadaan tengan berhubungan badan.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan hubungan badan," jelasnya.