TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi dalam goni di Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (22/10/2019) pekan lalu.
Sebanyak dua orang diringkus dalam kasus ini.
Keduanya diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Mereka juga dikenakan dengan pasal berbeda.
Mereka yakni, Mawarni Sari alias Gadis (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Tembung dan Dahri alias Ai (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pertama, tim berhasil mengetahui pelaku yang membuang bayi itu adalah ibu kandung sang bayi yaitu Mawarni Sari alias Gadis.
Pada Kamis (24/10/2019), pelaku diamankan dari rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).
Setelah diamankan, Gadis mengaku semua apa yang sudah dilakukannya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bayi yang dibuangnya adalah hasil hubungan gelap dengan Dahri.
Pacarnya lari ke kampung halaman usai mengetahui Gadis mengandung anaknya sejak April 2019.
Selanjutnya tim menangkap Dahri dari Kota Pinang, Labusel, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hasil interogasi, pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, Gadis merasakan perutnya mules-mules, ia lantas ke pergi kamar mandi.
Baca: Sebelum Tertangkap, Finalis Putri Pariwisata Ternyata Sudah 3 Kali Ditawarkan ke Pria Hidung Belang
Baca: Global Terus Bergejolak, BI Bilang Ekonomi Indonesia Tahun Ini Hanya Tumbuh 5,05 Persen
Dia kemudian 'ngeden' dan secara bersamaan bayi yang di kandungnya keluar.